المليك
كلمة (المَليك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعيل) بمعنى (فاعل)...
Penghinaan terhadap salah satu ajaran agama Islam dan mencela hukum-hukumnya.
Penghinaan terhadap agama Islam merupakan tindakan kriminal dan salah satu di antara pembatal-pembatal keimanan. Bentuknya dengan berbuat jelek terhadap suatu ajaran agama dan melecehkannya, baik dengan perkataan, perbuatan, atau keyakinan. Penghinaan terhadap agama ada dua macam: Pertama, Menghina agama yang diturunkan Allah -Ta'ālā-, dan jenis ini banyak ragamnya, di antaranya: 1. Menyebarkan berbagai bidah mazhab-mazhab yang merusak dan sekte-sekte sesat yang dibangun di atas kedustaan, dongeng dan doktrin ekstrim. 2. Membuat keragu-raguan terhadap nas-nas, perkara-perkara agama yang konstan, dan yang telah sama-sama diterima. 3. Menyerukan kebebasan beragama dan kesetaraan (pluralisme agama). 4. Membuat undang-undang yang menyelisihi syariat Allah dan meninggalkan hukum-hukum agama. Kedua, melecehkan agama seseorang atau kelompok tertentu. Hal itu terjadi dengan mengkafirkan atau membidahkan. Seperti memaki para nabi dan rasul -ṣalawātullāh wa salāmuhu 'alaihim-, para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- dan para ulama islam. Jenis yang kedua ini tidak berada dalam satu tingkatan.