الحكم
كلمة (الحَكَم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعَل) كـ (بَطَل) وهي من...
Melampaui batas yang diizinkan syariat, baik berupa kadar atau sifat, keyakinan atau amalan.
Al-Guluw termasuk problematika yang berbahaya di masyarakat. Al-Guluw ialah tindakan melampaui batas yang disyariatkan dan berlebih-lebihan dalam perkara agama. Al-Guluw (berlebih-lebihan) terbagi dua: 1. Berlebih-lebihan dalam akidah, seperti berlebih-lebihan dalam mengkafirkan. Termasuk tindakan guluw sekte Khawarij yang mengafirkan kaum muslimin yang berbeda pendapat dengan mereka karena mereka berlebih-lebihan dalam memahami ayat-ayat dan hadis-hadis ancaman. Kemudian guluw terhadap orang-orang saleh dan para nabi dengan memohon pertolongan pada mereka, berdoa kepada mereka, mengkultuskan mereka dan mengangkat kedudukan mereka dengan melewati batasan-batasan syariat. 2- Berlebih-lebihan dalam amal, yaitu tindakan menambah-nambahkan dalam ibadah, dan berlebih-lebihan dalam agama serta ibadah. Seperti sikap guluw sebagian ahli ibadah dalam ibadah dan sikap mereka meninggalkan kehidupan praktis; karena terpengaruh ajaran kependetaan yang diada-adakan kaum Nasrani; seperti orang yang berpuasa dan tidak buka, atau orang yang tidak mau menikah. Al-Guluw juga terbagi kepada dua: 1. Guluw yang mengeluarkan dari agama, seperti guluw dalam bentuk menyembah berhala dan orang-orang saleh, atau mengaku mengetahui perkara gaib terkait makhluk. 2. Guluw yang tidak mengeluarkan dari agama, seperti sikap berlebih-lebihan dalam melaksanakan beberapa kewajiban salat dan haji. Di antara sebab-sebab guluw adalah bodoh terhadap agama, berpaling dari para ulama, fanatik, bidah, dan sebagainya. Perbuatan guluw terjadi dalam masalah-masalah agama semuanya; baik yang terkait keyakinan atau perbuatan.
Al-Guluw artinya melampaui batas yang telah ditetapkan. Dikatakan, "Galā fī al-amr yaglū guluwwan" artinya ia melampaui batas dalam perkara itu. Makna asal al-guluw ialah naik dalam sesuatu.