السيد
كلمة (السيد) في اللغة صيغة مبالغة من السيادة أو السُّؤْدَد،...
Setiap harta dan sesuatu yang dapat dimanfaatkan, yang menjadi milik kaum muslimin dari orang kafir tanpa (melalui) pertempuran.
Fai` ialah harta yang Allah Ta'ālā kembalikan kepada pemeluk agama-Nya dari orang yang berbeda agama dengan mereka tanpa pertempuran, baik melalui pengusiran atau perdamaian dengan membayar jizyah (upeti) atau yang lainnya. Fai` ada dua macam: 1) Harta yang mereka tinggalkan kabur karena takut kepada kaum muslimin berupa tanah, properti (real estate), dan harta bergerak atau yang mereka keluarkan agar tidak diperangi. 2. Harta yang diambil tanpa ada rasa takut. Seperti jizyah (upeti), yaitu harta yang diwajibkan kepada orang kafir karena menetap di negara kaum muslimin. Juga kharāj (upeti tanah) dari perdamaian. Dan ‘usyūr (bea cukai), yaitu pajak yang ditarik dari harta yang mereka bawa berdagang ke negeri kafir atau yang mereka bawa masuk dari negeri kafir ke negeri Islam dan lainnya.
Al-Fai` artinya kembali. Dari makna ini, harta yang Allah kembalikan kepada pemeluk agama-Nya dinamakan fai` karena harta tersebut kembali kepada mereka tanpa peperangan.