القيوم
كلمةُ (القَيُّوم) في اللغة صيغةُ مبالغة من القِيام، على وزنِ...
Segala sesuatu yang dijadikan sebagai alat pembayaran oleh manusia dari bahan-bahan logam selain emas dan perak.
Al-Fulūs adalah uang yang dibuat dan dicetak dari logam selain emas dan perak, seperti tembaga dan semacamnya, sebagai alat transaksi di antara manusia dan harga berbagai hal. Dalam realita dan budaya di zaman kita ini, istilah al-fulūs digunakan untuk semua uang kertas dan logam. Sedangkan pada tempo dulu digunakan untuk nilai harta paling rendah dan paling kecil yang dimiliki oleh seseorang. Dahulu dinilai sekitar seperenam dirham.
Al-Fulūs bentuk jamak fals untuk menunjukkan banyak. Al-Fals adalah mata uang yang dijadikan alat transaksi dan terbuat dari tembaga atau lainnya selain emas dan perak. Dikatakan, "Aflasa ar-rajul" artinya seseorang menjadi memiliki uang setelah sebelumnya memiliki dirham (uang perak).