البصير
(البصير): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على إثباتِ صفة...
Membebaskan dan menyelamatkan para tawanan dari tangan musuh.
Fikāk al-Asrā ialah menyelamatkan kaum muslimin yang ditawan oleh musuh dan membebaskan mereka dari tangan musuh tersebut. Hal itu dilakukan melalui perang atau dengan membayarkan harta dari Baitul Mal maupun dengan tukar-menukar tawanan musuh. Dan al-Asīr pada asalnya ialah setiap orang yang ditangkap atau ditawan oleh musuh setelah memperoleh kemenangan dalam perang, baik tawanan itu muslim maupun kafir, masih anak-anak maupun sudah dewasa, laki-laki maupun maupun wanita, dan proses penawanannya baik melalui peperangan ataupun tanpa agresi seperti seorang kafir yang memasuki negeri muslim tanpa suaka.