الحليم
كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...
Pembunuhan dengan media perbuatan yang tak diizinkan.
Al-Qatl bi Sabab adalah pembunuhan tidak secara langsung dan tidak mengandung tujuan berbuat jahat. Para ulama mencontohkan seperti seseorang yang menggali sumur di tanah bukan miliknya, meletakan batu, atau melemparkan kulit semangka di jalan umum, lalu perbuatan-perbuatan terlarang yang tidak diizinkan ini menyebabkan terbunuhnya seseorang tanpa ada tujuan dari pelaku untuk melakukan pembunuhan dengan perbuatan yang tidak diizinkan tersebut.