المقتدر
كلمة (المقتدر) في اللغة اسم فاعل من الفعل اقْتَدَر ومضارعه...
Kasus personal adalah peristiwa dan kejadian yang hukumnya berlaku khusus pada orang tertentu dan tidak mencakup selain dirinya.
Qaḍiyyah al-'Ain, juga dinamakan Ḥikāyatu 'Ain atau Wāqi'ah 'Ain adalah istilah hukum syariat yang berkaitan dengan orang tertentu dalam sebuah peristiwa yang hanya terjadi pada dirinya. Dengan demikian hukumnya tidak mencakup orang lain dan tidak seorang pun berhak untuk disamakan hukumnya dengan orang itu. Kriteria penetapan hukum terhadap satu peristiwa yang termasuk kategori kasus personal adalah: 1. Adanya nas yang menunjukkan kekhususan peristiwa dan terdapat pernyataan yang jelas akan hal tersebut, seperti hadis Al-Barā` mengenai hukum berkurban dengan kambing yang telah genap berumur 2 tahun. 2. Adanya pernyataan yang jelas mengenai nama orang yang dikhususkan hukumnya. 3. Adanya pernyataan yang jelas mengenai tidak berlakunya hukum tersebut pada selain orang yang telah ditentukan.