البحث

عبارات مقترحة:

الحق

كلمة (الحَقِّ) في اللغة تعني: الشيءَ الموجود حقيقةً.و(الحَقُّ)...

الشكور

كلمة (شكور) في اللغة صيغة مبالغة من الشُّكر، وهو الثناء، ويأتي...

الله

أسماء الله الحسنى وصفاته أصل الإيمان، وهي نوع من أنواع التوحيد...

Perjudian
(قِمَارٌ)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Setiap pertarungan atau pertaruhan harta yang terjadi antara dua belah pihak atau lebih tanpa diketahui siapa yang beruntung dan yang rugi.

الشرح المختصر

Perjudian merupakan satu bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Yaitu, seseorang melakukan taruhan dengan hartanya dalam suatu permainan atau transaksi tanpa mengetahui apakah dia beruntung atau rugi. Perjudian ada dua macam: 1. Perjudian dalam perlombaan, seperti bertaruh dengan uang, undian, dan sebagainya. Yakni setiap permainan antara dua pihak dengan mempertaruhkan harta yang dihimpun dari mereka. Selanjutnya harta tersebut diberikan kepada orang yang menang, sedang yang kalah tidak mendapat apa-apa. 2. Perjudian dalam berbagai transaksi finansial. Yaitu setiap transaksi yang masih samar dan sarat dengan bahaya dan tipuan. Contoh transaksi kuno dalam hal ini adalah jual-beli mulāmasah (dengan cara menyentuh barang dagangan), jual-beli munābażah (dengan cara melempar barang dagangan), jual-beli al ḥaṣāh (dengan menggunakan lemparan kerikil), al muzābanah ( jual beli sesuatu yang masih di pohon atau beda takarannya), dan sebagainya. Dan di antara contoh transaksi modern dalam hal ini adalah transaksi asuransi konvensional, beberapa bonus finansial dalam transaksi perdagangan, dan sebagainya. Perlombaan dengan imbalan terkadang dibolehkan, seperti lomba pacuan kuda dan unta dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, di antaranya hendaknya harta (hadiah) berasal dari satu pihak atau salah satu peserta lomba, bukan dari keduanya, atau dari keduanya dengan syarat adanya peserta lomba ketiga yang sebanding kekuatannya dan setara semangatnya, dan dia tidak membayar sesuatu pun. Jika dia menang, dia berhak mengambil (harta itu), dan jika kalah tidak membayar apapun. Di kalangan ulama fikih, orang itu dinamakan penengah (yang menghalalkan).

التعريف اللغوي المختصر

Al-Qimār artinya pertaruhan antara dua pihak yang mengandung resiko terhadap harta; karena memungkinkan adanya kerugian atau keuntungan lebih. Asal makna al-qimār diderivasikan dari kata al-qamar (bulan); karena di satu waktu bulan itu terus bertambah hingga menjadi bulan purnama dan di waktu yang lain terus berkurang hingga menjadi bulan sabit. Demikian juga harta yang dipertaruhkan dalam perjudian.