الرفيق
كلمة (الرفيق) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) من الرفق، وهو...
Harga riil yang ditetapkan oleh para pelaku pasar terhadap barang dalam transaksi mereka.
Barter harta berlaku dalam tukar-menutar harta dengan yang lainnya. Umumnya pertukaran barang dan manfaat menggunakan uang. Pengganti tunai yang diberikan sebagai imbalan barang atau manfaat ini memiliki nama yang berbeda-beda dengan memperhatikan beberapa makna: - Jika penukarnya setara dengan barang atau manfaat, tidak terhitung lebih dan tidak kurang menurut penilaian mayoritas pakar, maka penukar tunai ini dinamakan qīmah (nilai). - Jika tidak setara, dimana salah satunya lebih sedikit dari yang lain dengan selisih yang sedikit, dan tidak terjadi saling rida terhadap itu, tetapi tukar-menukar terjadi karena unsur lalai atau toleransi, maka dinamakan al-gabnul yasīr (penipuan kecil). - Jika tidak setara, dimana salah satunya lebih sedikit dari yang lain dengan selisih yang besar, dan tidak ada sikap saling meridai, tetapi tukar-menukar terjadi disertai penipuan, maka dinamakan al-gabnul fāḥisy (penipuan besar). - Jika ada sikap saling meridai di antara kedua pelaku akad maka dinamakan ṡaman (harga).
Harga sesuatu yang menggantikan posisinya.