الحي
كلمة (الحَيِّ) في اللغة صفةٌ مشبَّهة للموصوف بالحياة، وهي ضد...
Harga riil yang ditetapkan oleh para pelaku pasar terhadap barang dalam transaksi mereka.
Barter harta berlaku dalam tukar-menutar harta dengan yang lainnya. Umumnya pertukaran barang dan manfaat menggunakan uang. Pengganti tunai yang diberikan sebagai imbalan barang atau manfaat ini memiliki nama yang berbeda-beda dengan memperhatikan beberapa makna: - Jika penukarnya setara dengan barang atau manfaat, tidak terhitung lebih dan tidak kurang menurut penilaian mayoritas pakar, maka penukar tunai ini dinamakan qīmah (nilai). - Jika tidak setara, dimana salah satunya lebih sedikit dari yang lain dengan selisih yang sedikit, dan tidak terjadi saling rida terhadap itu, tetapi tukar-menukar terjadi karena unsur lalai atau toleransi, maka dinamakan al-gabnul yasīr (penipuan kecil). - Jika tidak setara, dimana salah satunya lebih sedikit dari yang lain dengan selisih yang besar, dan tidak ada sikap saling meridai, tetapi tukar-menukar terjadi disertai penipuan, maka dinamakan al-gabnul fāḥisy (penipuan besar). - Jika ada sikap saling meridai di antara kedua pelaku akad maka dinamakan ṡaman (harga).
Harga sesuatu yang menggantikan posisinya.