الأول
(الأوَّل) كلمةٌ تدل على الترتيب، وهو اسمٌ من أسماء الله الحسنى،...
Anak yang dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau takut dituduh zina.
Manbūż (anak terlantar) adalah anak kecil baik laki-laki atau perempuan, berakal atau tidak berakal yang dibuang oleh keluarganya di jalan dan sebagainya karena takut miskin atau menghindari tuduhan zina.
Sesuatu yang dilempar dan dibuang. An-Nabżu: melemparkan sesuatu, membuangnya, dan mencampakkannya. Al-Manbūż juga berarti segala sesuatu yang dipungut seperti harta atau anak kecil yang dicampakkan oleh ibunya di jalan. An-Nabżu juga berarti menyingkirkan, memecat, dan menjauhkan.