الحافظ
الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحافظ) اسمٌ...
Hak seorang istri untuk mendapatkan mahar yang serupa dengan (mahar) wanita-wanita yang semisalnya apabila suami telah menggaulinya namun belum menentukan maharnya, atau karena maharnya merupakan sesuatu yang tidak diterima secara syariat.
Al-Miṡlu dalam pengertian umum ialah kesamaan semua sifat pada sesuatu yang serupa dengan yang diserupainya. Maknanya akan berbeda-beda dalam pembahasan fikih sesuai dengan bab tempatnya pembahasannya. Al-Miṡlu dalam kitab nikah masuk dalam pembahasan mahar misil, yaitu mahar yang sama dengan mahar wanita-wanita yang semisal dengannya dalam kebiasaan. Hal ini ditetapkan bagi istri dalam beberapa keadaan, di antaranya apabila suami sudah menggaulinya sementara dia belum menentukan maharnya. Ketika suami telah menggaulinya, maka dengan itu dia berhak mendapatkan mahar misil.
Al-Miṡlu artinya serupa dan sepadan. Digunakan untuk menyamakan antara dua barang. Dikatakan "hāżā miṡluhu wa maṡīluhu" sebagaimana dikatakan "syibhuhu wa syabīhuhu", (artinya serupa).