Perpecahan (الْاِفْتِرَاق)

Perpecahan (الْاِفْتِرَاق)


العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Keluar dari Ahlussunnah wal Jamaah dalam suatu prinsip apa pun dari prinsip-prinsip agama yang baku dan tetap berdasarkan nas atau ijmak, baik berupa pokok-pokok akidah, amal perbuatan, atau berkaitan dengan kepentingan-kepentingan besar umat, seperti berontak kepada para pemimpin kaum muslimin dan jamaah mereka dengan (menggunakan) senjata. Juga dipakaikan untuk tindakan keluar dari agama.

الشرح المختصر :


Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa di dalam umatnya akan terjadi perpecahan dan perselisihan dalam agama seperti apa yang terjadi pada orang-orang Yahudi dan Nasrani yang disebabkan oleh hawa nafsu, yang menyeret manusia kepada keyakinan-keyakinan menyimpang dan amalan-amalan batil yang bukan bagian dari ajaran agama Allah -Ta'ālā-. Ahlu al-Iftirāq adalah berbagai sekte, golongan dan kelompok yang menyimpang dari jalan Ahlusunah wal Jamaah, yang memisahkan diri dari para pemimpin kaum muslimin dan komunitas mereka, yang menempuh selain jalan Sunah dan penganutnya, yang berlawanan dengan manhaj generasi salaf yang saleh. Al-Iftirāq"adalah perbedaan dalam perkara pokok agama yang mengarah kepada perselisihan dalam agama, keluar dari Sunah, memberontak terhadap para imam dan pemerintah atau menghalalkan kekerasan terhadap mereka. Di antara Ahlu al-Iftirāq adalah ahli debat dan pertikaian dalam agama, ahli kalam, para pelaku bidah dan hal-hal baru dalam agama, seperti sekte Jahmiyah, Khawarij, Rafidah, Muktazilah, Qadariyah, Murjiah, Asy'āriah, dan selain mereka. Menyelisihi Ahlusunnah wal Jamaah dalam salah satu ajaran pokok agama, menyelisihi ijmak kaum muslimin, menyelisihi komunitas kaum muslimin dan para imam mereka dalam hal-hal yang mengandung banyak kemaslahatan besar, atau keluar dari komunitas kaum muslimin, semua ini dianggap sebagai “iftirāq” (memisahkan diri). Bid'ah itu bersandingan dengan perpecahan, sebagaimana Sunah bergandengan dengan kata Jamaah. Untuk itu dikatakan, "Ahlussunnah wal Jamaah," sebagaimana dikatakan, "Ahlu al-Bid'ah wa al-Furqah."

التعريف اللغوي المختصر :


Bentuk masdar dari iftaraqa. Artinya berselisih, terpecah, saling menjauh, saling memisahkan diri setelah bercampur dan membaur. Al-Iftirāq adalah lawan al-ijtimā' (berkumpul). Makna lain al-iftirāq adalah memisahkan diri dan membuat jarak.