المؤخر
كلمة (المؤخِّر) في اللغة اسم فاعل من التأخير، وهو نقيض التقديم،...
Tindakan melampaui batas yang disyariatkan dalam ucapan atau perbuatan.
Pertengahan (moderat) dalam segala urusan merupakan kriteria yang menonjol dari umat ini. Sikap moderat ini bisa lenyap oleh dua hal: 1. At-Tafrīṭ, yaitu meninggalkan keseimbangan dan tidak mencapai batas yang dituntut saat seorang hamba menunaikan kewajiban, seperti lalai dalam menjaga amanah hingga hilang atau rusak, mengakhirkan salat, zakat, dan berbagai ibadah lainnya dari waktunya. 2. Al-Ifrāṭ, yaitu melewati batas yang disyariatkan sehingga menyebabkan berlebihan, melampaui batas, dan ekstrem dalam segala sesuatu. Contoh al-ifraṭ, menambah panjang harakat saat membaca Alquran. Juga menggunakan lebih dari satu mud air ketika berwudu.
Melampaui batas. Al-Mufriṭ artinya orang yang melampaui batas. Al-Ifrāṭ juga berarti pendahuluan dan penyegeraan. Makna asal "al-ifrāṭ" adalah tindakan menghilangkan sesuatu dari tempatnya. At-Tajāwuz dinamakan "ifrāṭ" karena orang yang melampaui batasnya telah menghilangkan sesuatu dari yang seharusnya. Al-Ifrāṭ juga digunakan untuk arti berlebihan, bertindak sewenang-wenang, dan membebani orang lain di atas kemampuannya.