Mencari rezeki (الاكْتِسَابُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mencari dan mengais rezeki dengan berbagai sebab yang disyariatkan.
التعريف اللغوي المختصر :
Bentuk masdar dari "iktasaba", artinya berusaha dan berbuat. Maknanya mencari rezeki.
Mencari dan mengais rezeki dengan berbagai sebab yang disyariatkan.
Bentuk masdar dari "iktasaba", artinya berusaha dan berbuat. Maknanya mencari rezeki.