Pakaian (الألْبِسَةُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Segala sesuatu yang menutup tubuh atau sebagiannya, berupa wol, kulit, atau yang lain.
الشرح المختصر :
Pakaian ialah sesuatu yang dipakai untuk menutupi tubuh. Pakaian terbagi dua macam: 1. Pakaian khusus pria; syaratnya harus lebar tidak sempit, tidak transparan, dan tidak menyerupai pakaian khusus orang-orang kafir. 2. Pakaian khusus wanita; syaratnya harus menutupi seluruh tubuh, lebar tidak sempit, tidak transparan, tidak dihias, tidak menyerupai pakaian kaum kafir dan pakaian khusus pria.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Albisah adalah bentuk jamak dari libās, yaitu sesuatu yang menutupi tubuh. Albisah berasal dari kata "labs", yaitu bercampur. Dari itulah makanya aṡ-ṡaub (pakaian) dinamakan libās, karena pakaian bersatu dengan tubuh.