Kemestian (الإِلْزَام)

Kemestian (الإِلْزَام)


التربية والسلوك أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengharuskan orang lain melakukan sesuatu atau meninggalkannya.

الشرح المختصر :


Al-Ilzām adalah mewajibkan sesuatu, bisa berupa meminta mengerjakannya atau meminta meninggalkannya, baik sesuatu ini perkara yang mubah, haram, makruh, wajib maupun sunah. Al-Ilzām terbagi dua macam: 1. Ilzām (kemestian/kewajiban) dari Allah kepada makhluk dalam bentuk memerintah dan melarang mereka. 2. Ilzām (kemestian/kewajiban) dari makhluk kepada sesamanya. Ini bisa dilakukan melalui kekuasaan umum (sebagai penguasa), misalnya seorang penguasa mewajibkan masyarakat menunaikan kewajiban agama seperti zakat dan lainnya. Atau melalui kekuasaan khusus (wali), misalnya suami mewajibkan istrinya, ayah mewajibkan anaknya dan lain sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ilzām artinya menetapkan dan menjadikan terus-menerus. Makna asal al-ilzām adalah menjadikan sesuatu menyertai sesuatu yang lain. Bisa pula berarti mengalahkan, menekan, mengharuskan dan memaksa.