Terputus (الانْقِطَاع)

Terputus (الانْقِطَاع)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Berhentinya aliran darah.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Inqiṭā' artinya terpisahnya bagian-bagian yang bersambung. Dikatakan, "Inqaṭa'a al-ḥablu" artinya tali itu putus dan menjadi dua potong. Lawan kata al-Inqiṭā' adalah al-Ittiṣāl (bersambung). Al-Inqiṭā' berasal dari kata al-qaṭ'u yang berarti memutus. Al-Inqiṭā' juga bisa bermakna pergi dan hilangnya sesuatu.