Terputus (الانْقِطَاع)
الحديث أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Berhentinya aliran darah.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Inqiṭā' artinya terpisahnya bagian-bagian yang bersambung. Dikatakan, "Inqaṭa'a al-ḥablu" artinya tali itu putus dan menjadi dua potong. Lawan kata al-Inqiṭā' adalah al-Ittiṣāl (bersambung). Al-Inqiṭā' berasal dari kata al-qaṭ'u yang berarti memutus. Al-Inqiṭā' juga bisa bermakna pergi dan hilangnya sesuatu.