Batil (بَاطِل)

Batil (بَاطِل)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perbuatan yang terjadi menyelisihi tuntunan syariat.

الشرح المختصر :


Al-Bāṭil adalah perbuatan rusak yang dilakukan seorang mukalaf dalam bentuk dan keadaan yang menyelisihi apa yang dimaksudkan, dituntut dan diperintahkan pembuat syariat. Baik perbuatan tersebut terkait perkara ibadah seperti salat tanpa bersuci, atau terkait muamalat seperti seseorang menjual barang yang tidak dimiliki. Perbuatan seperti ini memiliki dua sisi, jika tidak sesuai syariat di salah satu sisinya maka perbuatan tersebut menjadi batal.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Bāṭil adalah isim fā'il dari kata "baṭala asy-syai`u yabṭulu buṭlan wa buṭlānan", artinya adalah antonim kata benar dan sah. Asal kata ini menunjukkan perginya sesuatu dan sebentarnya masa menetapnya.