Pengikut (التَّابِع)

Pengikut (التَّابِع)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Segala sesuatu yang tidak terpisah dari asalnya.

الشرح المختصر :


At-Tābi' adalah sesuatu yang bersambung dengan asalnya, sehingga disamakan dengannya dalam hukum karena tidak bisa terlepas darinya. Atau, at-tābi' adalah sesuatu yang tidak memiliki hukum berbeda dari yang diikutinya, akan tetapi masuk bersamanya dalam hukum, di samping juga tidak bisa berdiri sendiri, bahkan keberadaannya mengikuti keberadaan yang diikutinya, baik menjadi bagian atau seperti bagiannya. Dalam kondisi ini, at-tābi' tidak layak menjadi objek sendiri dalam transaksi untuk mendapatkan hukum. Seperti janin dalam perut induknya. Janin ini tidak boleh dijual tanpa induknya. Sebagaimana penyembelihan janin sudah sah dengan penyembelihan induknya karena memang mengikutinya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tābi' artinya yang mengikuti dan yang menyusul lainnya. "Tabi'a al-muṣallī al-imām" artinya orang yang salat itu mengikuti imam.