Ijmak, konsensus (الإجْمَاع)

Ijmak, konsensus (الإجْمَاع)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kesepakatan para mujtahid dari umat Muhamad -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- setelah zaman beliau dalam suatu masa terkait sebuah hukum syariat.

الشرح المختصر :


Al-Ijmā' dalam istilah ulama Usul Fikih adalah kesepakatan seluruh mujtahid kaum muslimin di satu masa setelah wafat Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- terkait sebuah hukum syar'i dalam satu peristiwa tertentu. Dan ijmak mereka terkait sebuah hukum dianggap sebagai dalil bahwa hukum ini adalah hukum syariat dalam kasus itu. Dalam definisi disebutkan "setelah zaman Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-" karena di masa kehidupan Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- beliau dianggap sebagai satu-satunya referensi pensyariatan hukum, sehingga tidak mungkin ada perbedaan pendapat dalam suatu hukum syar'i, dan tidak pula kesepakatan; mengingat kesepakatan itu tidak terwujud kecuali dari sejumlah orang.

التعريف اللغوي المختصر :


Kesepakatan. Dikatakan, "Ajma'a al-qaumu 'alā amrin mā" artinya orang-orang itu menyepakati suatu perkara dan pendapat mereka sama-sama menyetujuinya.