Taḥqīq al-Manāṭ (تَحْقِيقُ الْمَنَاط)

Taḥqīq al-Manāṭ (تَحْقِيقُ الْمَنَاط)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menetapkan adanya ilat yang disepakati berdasarkan nas, ijmak, atau kesimpulan pada masalah yang akan dijadikan objek hukum.

الشرح المختصر :


Taḥqīq al-Manāṭ ialah seorang mujtahid berijtihad dalam menetapkan adanya ilat pada permasalahan yang menjadi objek perselisihan. Dan ini terbagi dua: 1. Taḥqīq al-Manāṭ yang disepakati dalam semua syariat. Yaitu kaidah umum disebutkan dalam nas atau disepakati, lalu seorang mujtahid berijtihad menerapkannya dalam masalah furū' (cabang). Seperti kewajiban membayar ternak yang semisal pada denda berburu bagi orang yang sedang ihram, dan kewajiban menafkahi istri. Maka ia melakukan ijtihad tentang sapi, misalkan, bahwa sapi semisal dengan keledai liar. Juga melakukan ijtihad tentang ukuran yang cukup dalam nafkah istri tertentu. 2. Sesuatu yang telah diketahui ilat hukumnya berdasarkan nas atau ijmak, lalu mujtahid membuktikan ilat tersebut ada pada masalah furū'. Seperti diketahui bahwa pencurian adalah ilat hukum potong tangan. Maka seorang mujtahid membuktikan keberadaan ilat tersebut pada pembongkar makam untuk mengambil kain kafan dari tempat penyimpanan untuk barang semisalnya.