Merusak (التَّخْبِيبُ)

Merusak (التَّخْبِيبُ)


الفقه أصول الفقه التربية والسلوك

المعنى الاصطلاحي :


Merusak (kecintaan) hati seorang wanita terhadap suaminya.

الشرح المختصر :


At-Takhbīb ialah tindakan seorang (pihak ketiga) untuk merusak (kecintaan) hati wanita terhadap suaminya, dengan cara membujuknya untuk membenci suami dan tidak menaatinya agar wanita tersebut bercerai dari suaminya, atau tetap bersamanya dalam kondisi nusyuz (durhaka). Selanjutnya bisa jadi lelaki perusak itu menikahinya.

التعريف اللغوي المختصر :


Merusak dan menipu. Dikatakan, khabbaba asy-syakhṣu asy-syakhṣa, artinya orang itu menipu seorang yang lain, merusaknya dan memperdayanya.