Mencekal/Tahanan Kota (التَّرْسِيمُ)

Mencekal/Tahanan Kota (التَّرْسِيمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mempersempit dan membatasi gerak seseorang di mana ia tidak bisa pergi dari satu tempat ke tempat lain.

الشرح المختصر :


At-Tarsīm adalah mempersempit dan mengawasi seseorang, di mana hakim menugaskan seseorang selalu menyertainya agar ia tidak lari sebelum perkara diputuskan.

التعريف اللغوي المختصر :


Membatasi dan merencanakan. Disebutkan, "rassama aṡ-ṡauba" artinya ia membuat garis-garis tersamar pada baju.