Mencekal/Tahanan Kota (التَّرْسِيمُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mempersempit dan membatasi gerak seseorang di mana ia tidak bisa pergi dari satu tempat ke tempat lain.
الشرح المختصر :
At-Tarsīm adalah mempersempit dan mengawasi seseorang, di mana hakim menugaskan seseorang selalu menyertainya agar ia tidak lari sebelum perkara diputuskan.
التعريف اللغوي المختصر :
Membatasi dan merencanakan. Disebutkan, "rassama aṡ-ṡauba" artinya ia membuat garis-garis tersamar pada baju.