Berjatuhan (التَّسَاقُط)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Sikap tidak mengambil dalil-dalil dua pihak yang berselisih saat terjadi kontradiksi dan sama-sama kuat, serta tidak adanya faktor penguat di antara dalil-dalil tersebut.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Tasāquṭ artinya jatuh dan runtuhnya sesuatu secara berturut-turut.