Penyucian (التَّطْهِيرُ)

Penyucian (التَّطْهِيرُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menghilangkan najis dan kotoran, atau mengangkat suatu hadas yang menghalangi keabsahan salat.

الشرح المختصر :


At-Taṭhīr adalah menghilangkan najis, baik berada di pakaian, tubuh atau tempat, atau mengangkat hadas yang menghalangi keabsahan salat. Hadas adalah kondisi yang membatalkan ṭahārah secara syariat, dan ini terbagi menjadi dua: 1. Ṭahārah Kubrā (bersuci besar), yaitu mandi karena junub, haid, nifas; atau yang mewakilinya, yaitu tayamum dari janabah. 2. Ṭahārah Ṣugrā (bersuci kecil), yaitu wudu karena keluarnya kencing, berak, dan sebagainya, atau yang mewakilinya yaitu tayamum dari hadas kecil.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taṭhīr artinya membersihkan dan menyucikan. Dikatakan, "Ṭahhara asy-syai` au asy-syakhṣ", artinya ia membersihkan dan menyucikan sesuatu atau orang dari najis. At-Taṭhīr juga biasa diungkapkan dengan arti menjauhkan dan membebaskan.