Ta'qīb (التَّعْقِيب)
أصول الفقه الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Melaksanakan salat sunah setelah salat Tarawih.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Ta'qīb artinya mengakhirkan sesuatu dan melakukannya setelah yang lainnya. Hakikatnya adalah mengiringkan suatu pekerjaan dengan pekerjaan lain. Dikatakan, "'Aqaba al-lailu an-nahāra", dan "'Aqaba an-nahāru al-laila", artinya malam datang setelah perginya siang, atau sebaliknya.