Pemisahan (التَّفْرِيْق)

Pemisahan (التَّفْرِيْق)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pemisahan antara suami istri dengan cerai, pembatalan nikah (fasakh) atau sebagainya.

الشرح المختصر :


At-Tafrīq ialah mengakhiri hubungan kehidupan rumah tangga antara suami dan istri dengan cara qaḍi (hakim) menjatuhkan talak berdasarkan permintaan salah satunya karena adanya satu sebab, seperti percekcokan, menyakiti, tidak ada pemberian nafkah, atau tanpa adanya permintaan dari salah satunya demi menjaga hak syar'i melalui pembatalan pernikahan, seperti salah satu suami istri keluar dari Islam. Perceraian terjadi karena rusaknya akad pernikahan, atau hilangnya sifat yang diinginkan, seperti adanya aib di salah satu suami istri, atau karena adanya pengharaman yang tak terduga dengan adanya sebab persusuan atau kekerabatan (karena ikatan perkawinan), atau karena kekurangan maskawin dan lain sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tafrīq artinya pemisahan. Lawan katanya ialah penyatuan dan penggabungan. Juga bermakna pemecahan dan pemisahan antara dua barang, pembagian, penyebaran.