Waspada (الاحْتِرَازُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Tindakan seseorang menjaga dan menghindarkan diri dari terkena najis di tubuh, pakaian atau tempat yang ia pakai untuk salat.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Iḥtirāz artinya menjaga sesuatu sebagai antisipasi. Asalnya dari kata al-ḥirz yang berarti mencegah sampainya sesuatu yang dibenci. Dikatakan, "Iḥtaraza min każā wa taḥarraza" artinya ia menjaga diri dan menghindar.