Pembagian (التَّقْسِيم)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.
الشرح المختصر :
At-Taqsīm adalah memisahkan hak-hak para ahli waris dari harta waris dan membagikan masing-masing bagian kepada mereka, yaitu dengan memberikan pada setiap ahli waris bagian yang menjadi haknya.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Taqsīm berarti membagi dan memisahkan. Bisa pula berarti mendistribusikan, memotong, dan mensortir.