Pembagian (التَّقْسِيم)

Pembagian (التَّقْسِيم)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menetapkan hak-hak ahli waris dari harta waris dan membagi-bagikannya kepada yang berhak.

الشرح المختصر :


At-Taqsīm adalah memisahkan hak-hak para ahli waris dari harta waris dan membagikan masing-masing bagian kepada mereka, yaitu dengan memberikan pada setiap ahli waris bagian yang menjadi haknya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taqsīm berarti membagi dan memisahkan. Bisa pula berarti mendistribusikan, memotong, dan mensortir.