Menyerahkan kepemilikan (التَّمْلِيكُ)

Menyerahkan kepemilikan (التَّمْلِيكُ)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memindahkan sesuatu kepada orang lain agar dia memilikinya dan mengelolanya sendiri.

الشرح المختصر :


At-Tamlīk adalah menjadikan orang lain mampu mengelola kepemilikan harta dan sebagainya secara bebas, dan mengambil manfaat dari barang yang dimiliki, hasilnya, buahnya, dan produknya dengan berbagai cara pengelolaan yang dibolehkan. At-Tamlīk (Menyerahkan kepemilikan terbagi menjadi dua: 1. Tamlīk yang berkaitan dengan tempat yang pasti, seperti penyerahan kepemilikan benda-benda, seperti rumah dan tanah. Tamlīk seperti ini terkadang terjadi dengan adanya kompensasi seperti jual-beli, dan terkadang tanpa kompensasi seperti hibah dan sedekah. 2. Tamlīk yang berkaitan dengan tempat yang diperkirakan, seperti penyerahan kepemilikan manfaat rumah, bukan barang atau pokoknya. Manfaat-manfaat rumah ini diperkirakan dan berkaitan dengan tamlīk yang diperkirakan juga. Pemberian hak milik manfaat bisa terjadi dengan adanya kompensasi seperti sewa menyewa, dan bisa juga tanpa kompensasi seperti pinjaman. Apabila kepemilikan sesuai syariat itu telah terbukti sah, maka keabsahan ini bisa berlaku selama-lamanya selagi tidak terjadi pemindahan hak melalui sebab-sebab pemindahan hak yang sesuai syariat, seperti akad-akad, dan bisa pula keabsahan ini berlaku temporal seperti kepemilikan manfaat dalam sewa-menyewa.

التعريف اللغوي المختصر :


Menjadikan sesuatu milik orang lain. Di antara makna at-tamlīk lainnya adalah menikahkan.