Perpindahan warisan (التَّنَاسُخ)

Perpindahan warisan (التَّنَاسُخ)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perpindahan bagian seorang ahli waris kepada orang yang mewarisinya karena ia meninggal dunia sebelum pembagian harta warisan.

الشرح المختصر :


At-Tanāsukh ialah meninggalnya seorang ahli waris ketika warisan masih utuh, belum dibagi. Maka harta warisan tersebut pindah kepada ahli waris yang lain. Perpindahan harta warisan dari ahli waris pertama kepada ahli waris kedua sebelum harta warisan dibagi inilah yang dinamakan at-tanāsukh. Dinamakan demikian; karena harta warisan berpindah dari satu tangan ke tangan lain, yaitu berpindah dari satu ahli waris kepada ahli waris lain.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tanāsukh artinya perpindahan. Diambil dari kata an-naskh yang berarti memindahkan, mengalihkan dan mengganti. Dikatakan, "Nasakha asy-syai`a bi asy-syai`i yansakhuhu" artinya ia memindahkan sesuatu dan menyingkirkannya dengan sesuatu yang alin. Segala sesuatu yang menggantikan sesuatu yang lain disebut -dalam bahasa Arab- "intasakhahu" (menggesernya).