Mengeringkan, Mengelap (التَّنْشِيفُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mengusap anggota-anggota tubuh karena basah dengan tisu dan semacamnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Menghilangkan air dan melenyapkannya. At-Tansyīf juga diungkapkan dengan arti mengeringkan. Asal kata at-tansyīf dari kata "an-nasyaf", yaitu meresapnya air ke dalam kain dan tanah. At-Tansyīf juga berarti mengusap, menghisap dan membersihkan.