Membebaskan (الإبْرَاءُ)

Membebaskan (الإبْرَاءُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan menggugurkan hak atau harta yang ada dalam tanggungan orang lain.

الشرح المختصر :


Al-Ibrā` ialah tindakan menggugurkan hak pribadi yang ada pada orang lain yang wajib ditunaikannya, baik hak tersebut berupa harta dalam tanggungannya, seperti pinjaman, atau hak orang lain yang wajib ditunaikannya, seperti kisas. Al-Ibrā` terbagi menjadi dua macam: 1- Pembebasan dengan pengguguran, itulah yang dimaksud di sini. 2- Pembebasan dengan pemenuhan, yaitu pengakuan telah menerima dan mengambil hak seseorang yang ada dalam tanggungan orang lain. Hal ini dibahas dalam bab pengakuan. Dari segi keumuman dan kekhususan, Al-ibrā` dibagi menjadi dua bagian: 1- Umum, yaitu pembebasan dari segala macam barang, utang, dan hak. 2- Khusus, yaitu contohnya dengan mengatakan, "Aku membebaskannya dari utang tertentu dari (pembayaran) rumah ini."

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ibrā` artinya memurnikan dan membersihkan. Juga bermakna keselamatan dan kesehatan. Al-Ibrā` berasal dari kata al-bur`u, yaitu bebas. Engkau katakan, "Bari`tu min ad-dain" artinya terbebas dari utang.