الحليم
كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...
Berbagai permasalahan praktis yang bersifat furū' (cabang) yang disimpulkan dari Alquran al-Karim.
Aḥkām al-Qur'ān adalah masalah-masalah fikih yang ditunjukkan oleh ayat-ayat tertentu dari Kitab Allah -Ta'ālā-. Aḥkām al-Qur'ān dalam Kitab Allah terbagi menjadi dua macam: Pertama: Hukum yang telah dijelaskan oleh Alquran. Sebagian besar hukum-hukum dalam Alquran yang agung termasuk bagian ini, seperti ayat yang berkaitan dengan hutang-piutang dan mayoritas hukum-hukum dalam surat Al-Baqarah, An-Nisā`, dan Al-Mā`idah. Kedua: Hukum yang diperoleh melalui metode istinbāṭ dan kajian mendalam. Ini juga terbagi menjadi dua bagian: 1. Hukum yang disimpulkan secara langsung dari ayat terkait, tanpa digabungkan dengan ayat lainnya. 2. Hukum yang disimpulkan dengan menggabungkan ayat tersebut dengan yang lain, baik dengan sesama ayat ataupun hadis Nabi yang sahih. Ayat-ayat yang mengandung hukum-hukum fikih dinamakan Āyāt al-Aḥkām (ayat-ayat hukum). Sedang tafsir-tafsir Āyāt al-Aḥkām disebut at-Tafsīr al-Fiqhiy (Tafsir Fikih). Yaitu, tafsir yang bertujuan untuk menjelaskan dan mengingatkan berbagai hukum fikih. Penjelasan hukum-hukum Alquran terbagi menjadi dua macam: Pertama: bagian yang tidak terpisahkan dari tafsir. Yaitu menafsirkan ayat dan sekaligus menjelaskan hukum fikihnya dalam satu waktu. Kedua: bagian yang akan muncul setelah tafsir. Artinya penjelasan maknanya terpisah dari penjelasan hukum fikih. Dengan demikian, mula-mula penjelasan makna (ayat), dan selanjutnya penjelasan hukum fikih.