Jual beli borongan (الْجُزَافُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Sesuatu yang tidak diketahui kadarnya, baik berat, volume atau jumlahnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Juzāf artinya menduga dan mengira-ngira tanpa diketahu kadarnya. Al-Juzāf dan al-mujāzafah juga berarti membahayakan. Dikatakan, "Jāzafa nafsahu" artinya membahayakan dirinya. Juga bisa berarti banyak dan tidak mengetahui ukuran.