Hadas (الْحَدَثُ)

Hadas (الْحَدَثُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sebab yang mewajibkan wudu, mandi atau tayamum.

الشرح المختصر :


Al-Ḥadaṡ adalah sebab syar'i dan sifat yang mewajibkan wudu, mandi atau pengganti keduanya, yaitu tayammum. Atau bisa dikatakan, al-Ḥadaṡ adalah sifat secara syar'i (atau hukum) yang menimpa anggota-anggota tubuh dan menghilangkan kesucian serta menghalangi keabsahan salat dan semacamnya. Hadas terbagi dua macam: 1. Ḥadaṡ Aṣgar (hadas kecil), yaitu hadas yang mewajibkan taharah kecil, yaitu wudu atau penggantinya, seperti keluarnya air kencing, kentut, feses dan tidur. 2. Ḥadaṡ Akbar (hadas besar), yaitu hadas yang mewajibkan taharah besar, yaitu mandi atau penggantinya, seperti keluarnya mani dan keluarnya darah haid.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ḥadaṡ adalah sesuatu yang keluar melalui salah satu dari dua saluran pembuangan, yakni kemaluan atau dubur. Asalnya dari kata al-ḥudūṡ, yaitu terjadi dan menjadi baru.