Kerabat suami (الْحَمْوُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kerabat suami, seperti bapaknya, saudaranya, dan pamannya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ḥamwu artinya bapak suami, saudara suami dan semua kerabat suami atau keluarga dari pihak suami. Mereka semua adalah “ḥamwu” bagi istri.