Khiar (خِيَار)

Khiar (خِيَار)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hak orang yang bertransaksi untuk membatalkan atau melangsungkan transaksi karena adanya suatu sebab syar'i atau kesepakatan.

الشرح المختصر :


Khiar ialah hak orang yang bertransaksi untuk membatalkan transaksi atau melangsungkannya karena adanya suatu sebab syar'i atau kesepakatan. Hal ini disyariatkan sebagai bentuk kelemahlembutan terhadap dua orang yang bertransaksi, baik untuk mengantisipasi suatu keburukan seperti adanya kekurangan atau cacat, maupun untuk mengulur waktu dan agar tidak tergesa-gesa dalam membeli. Yang dimaksud dengan melangsungkan transaksi ialah menetapkan dan merealisasikannya dengan segala konsekuensi yang dilahirkannya. Adapun pembatalan transaksi ialah membatalkan dan menghapus segala konsekuensi yang mungkin dilahirkannya sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Khiyār ialah mencari yang terbaik. Asal artinya ialah kecenderungan kepada sesuatu. Sedangkan al-ikhtiyār artinya menyeleksi dan memilih.