الحكيم
اسمُ (الحكيم) اسمٌ جليل من أسماء الله الحسنى، وكلمةُ (الحكيم) في...
Negeri yang didominasi oleh hukum-hukum kafir dan kekuasaannya dipegang oleh non-muslim.
Negara kafir ialah setiap wilayah yang dominan padanya hukum-hukum kafir; diperintah oleh orang-orang kafir, yang berlaku adalah hukum-hukum mereka, dan mereka memiliki kekuatan meskipun mayoritas penduduknya dari kalangan muslimin. Demikian pula setiap negara yang pemerintahnya dan para penguasanya tidak menegakkan hukum-hukum Allah Ta’ālā, tidak menerapkan hukum Islam pada rakyatnya, dan seorang muslim tidak mampu melaksanakan kewajiban syiar-syiar Islam maka negara itu adalah negara kafir. Negara kafir terbagi menjadi dua: 1. Negara kafir harbi (kafir yang wajib diperangi). 2. Negara kafir yang miliki perjanjian damai dan gencatan senjata dengan kaum muslimin. Sehingga apabila hukum berada di tangan orang kafir maka negara itu negara kafir sekalipun terdapat banyak kaum muslimin.