المتكبر
كلمة (المتكبر) في اللغة اسم فاعل من الفعل (تكبَّرَ يتكبَّرُ) وهو...
Tindakan suami mengembalikan istrinya yang ditalak dengan talak yang bukan bain ke dalam pernikahan tanpa akad baru.
Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak yang bukan bain, artinya talak raj'i (talak yang masih memungkinkan rujuk), yakni ia menceraikannya satu atau dua kali talak, maka ia boleh kembali kepada istrinya tanpa akad nikah baru selama istri masih dalam masa idah. Raj'ah (rujuk) dapat dilakukan dengan ucapan, yaitu suami berkata kepada istrinya, "Aku sudah merujukmu." Juga bisa dengan perbuatan, seperti menyetubuhinya atau menciumnya dan semacamnya. Ar-Raj'ah (rujuk) memiliki beberapa syarat, yaitu: 1. Istri sudah pernah digauli. 2. Rujuk dilakukan dalam talak raj'i, yaitu suami menjatuhkan talak kepada istrinya satu atau dua kali. Adapun jika suami menceraikan istrinya dengan talak bain, baik bain kecil, yakni masa idah istri dalam talak raj'i selesai tanpa dirujuk oleh suami; atau bain besar, yakni suami mentalak istri tiga kali, maka suami tidak boleh merujuk istrinya kecuali dengan akad baru. 3. Rujuk terjadi dalam masa idah. 4. Rujuk tidak boleh disyaratkan dengan sesuatu yang tidak akan terjadi.
Ar-Raj'ah artinya kembali. Antonimnya adalah aż-żahāb (pergi). Dari sini, tindakan suami merujuk istrinya dinamakan "raj'ah"; karena ia mengembalikan istrinya kepada dirinya.