Rajam (الرَّجْمُ)

Rajam (الرَّجْمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Melempari pelaku zina yang muḥṣan dengan batu hingga mati.

الشرح المختصر :


Yang dimaksud dengan "muḥṣan" dalam definisi adalah orang merdeka, berakal, balig, memiliki pilihan, dan muslim yang sudah menikahi seorang wanita dengan pernikahan sah dan ia telah menggaulinya. Yang dimaksud batu adalah batu berukuran sedang, bukan batu kecil yang dapat menyakiti tapi tidak mematikan. Juga bukan batu besar yang bisa meremukkan dan menghancurkan. Cara merajam adalah orang-orang berkumpul di sekeliling pezina lelaki atau wanita, lalu melemparinya dengan batu berukuran sedang di sekitar punggung dan dada, sedang pezina tersebut berdiri tanpa diikat (bila lelaki). Sedangkan bila wanita, ia dipendam hidup-hidup sampai dadanya agar auratnya tidak tersingkap. Sangat penting untuk diingatkan disini tentang hikmat syariat menetapkan had perilaku ini, yaitu rajam; hal itu karena kemungkaran yang terjadi dari para pezina tersebut sangat besar, disertai dorongan untuk melakukannya yang sangat minim karena sudah muḥṣan (sudah menikah). Allah -ta'ālā- berfirman, "dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat."

التعريف اللغوي المختصر :


Ar-Rajm artinya melempar dengan ar-rajam, yaitu batu.