Menyelisihi (الإخْلافُ)

Menyelisihi (الإخْلافُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan seseorang tidak memenuhi apa yang ia wajibkan pada diri sendiri dan ia sepakati.

الشرح المختصر :


Al-Ikhlāf (melanggar janji) adalah salah satu perangai orang-orang munafik. Yaitu tindakan seseorang yang tidak melakukan apa yang ia sepakati seperti janji, perjanjian, atau syarat dan sebagainya. Orang yang melanggar janji memiliki empat keadaan terkait perbuatannya ini: Pertama: Sejak awal sudah berniat untuk tidak memenuhi (janji). Orang seperti ini telah menghimpun antara keburukan akhlak dan kehinaan dusta. Ini merupakan tindakan menyelisihi janji paling fatal. Kedua: Melanggar dan merusak apa yang sudah ia tetapkan dan wajibkan pada diri sendiri berupa janji atau perjanjian. Ketiga: Beralih kepada yang lebih utama dan baik di sisi Allah, dan berpindahan kepada sesuatu yang lebih dekat dengan ketaatan kepada Allah dan mewujudkan keridaan-Nya. Keempat: Ketidakmampuan memenuhi (janji) karena salah satu sebab, seperti lupa dan sebagainya. Orang seperti ini dimaafkan karena ketidakmampuannya.

التعريف اللغوي المختصر :


Tidak memenuhi perjanjian, janji, dan sebagainya. Kata al-ikhlāf juga diungkapkan dengan arti bohong. Lawan katanya adalah al-wafā` (menepati) dan aṣ-ṣidq (jujur). Al-Ikhlāf juga berarti mewakilkan. Al-Khilāfah artinya perwakilan. Makna asal "al-ikhlāf" adalah mengganti dan menjadikan sesuatu sebagai pengganti sesuatu yang lain. Dan kata al-khalaf artinya kompensasi dan ganti. Dikatakan, "akhlafallāhu 'alaika khairan" artinya semoga Allah mengganti apa yang telah hilang darimu dengan yang lebih baik.