القهار
كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...
Orang yang diutus oleh pihak suami kepada istrinya untuk menyampaikan talak (cerai) kepadanya.
Ar-Rasūl menurut pengertian fikih secara umum adalah pembawa pesan dari seseorang kepada orang lain, baik tertulis maupun tidak. Sedang pengertian ar-rasūl dalam Bab Mewakilkan Talak adalah pembawa pesan dari suami kepada istri untuk memberitahukan pernyataan cerai kepadanya.
Ar-Rasūl sama dengan al-mursal, yakni pembawa pesan untuk disampaikan kepada orang lain. Dikatakan, "Arsaltu rasūlan" artinya aku mengutus seseorang membawa pesan untuk disampaikan. Di antara maknanya yang lain adalah yang diutus pada orang lain.