Menyusu (الرَّضَاعُ)

Menyusu (الرَّضَاعُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memasukkan air susu wanita ke perut bayi.

الشرح المختصر :


Ar-Raḍā' ialah memasukkan air susu wanita ke perut bayi - yakni ususnya - dengan cara apa pun, baik dengan cara menyedot payudara atau dot atau melalui minum dan sebagainya. Menyusu memiliki pengaruh terhadap wanita yang menyusui, orang yang memiliki garis nasab dengannya, dan bayi yang disusui serta anak-anaknya nanti dari sisi kemahraman. Namun pengaruh ini tidak ada kecuali jika ar-raḍā` ini benar-benar terjadi dengan syarat-syaratnya yang diperhitungkan secara syariat, baik dari segi usia bayi atau jumlah penyusuan dan syarat-syarat lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Ar-Raḍā' ialah menghisap payudara. Bisa juga berarti minum susu dari payudara.