Taruhan (الرِّهَانُ)

Taruhan (الرِّهَانُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perlombaan antara dua orang atau lebih terhadap suatu hal untuk saling mengalahkan.

الشرح المختصر :


Taruhan ialah perlombaan antara dua orang atau lebih terhadap sesuatu yang bisa didapat dan bisa tidak di dapat dengan cara saling mengalahkan. Artinya masing-masing ingin mengalahkan yang lain. Contohnya: taruhan pacuan kuda. Hukumnya boleh dengan syarat: tempat start dan finish diketahui, kesamaan antara keduanya dalam dua hal tersebut, taruhan diketahui, kedua kuda atau lainnya ditentukan, dan kemampuan masing-masing dari keduanya untuk melakukan perlombaan. Hadiah boleh dari selain mereka dan boleh dari salah satu. Dia bisa mengatakan, misalkan, "Jika engkau menang maka saya berikan begini, tetapi jika aku yang menang maka engkau tidak perlu memberiku apapun.” Bentuk taruhan yang diharamkan dan dikategorikan judi, yaitu seseorang mengatakan kepada yang lain, "Jika langit tidak menurunkan hujan besok maka engkau saya berikan harta begini, tetapi jika tidak maka engkau harus memberiku harta yang sama."

التعريف اللغوي المختصر :


Ar-Rihān artinya perlombaan dan pertaruhan. Juga bermakna perlombaan naik kuda dan sebagainya. Ar-Rihān berasal dari kata ar-rahn, artinya menahan.