Sabuk (الزُّنَّارُ)

Sabuk (الزُّنَّارُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sabuk khusus yang diikatkan orang kafir zimi pada pinggangnya.

الشرح المختصر :


Az-Zunnār termasuk pakaian yang khusus untuk orang-orang kafir di negeri-negeri muslimin. Ialah ikat pinggang khusus yang keras sebesar jari, terdiri dari benang-benang kasar yang berwarna-warni seperti merah dan lainnya. Ikat pinggang ini memiliki bentuk yang bervariasi. Orang nasrani laki-laki mengingatkannya di pinggang di luar baju, sedang orang nasrani wanita mengikatkanya di luar jubahnya agar nampak dan mencolok, sehingga bisa menjadi tanda pembeda bagi Ahli Żimmah, yaitu orang-orang kafir yang tinggal di negeri muslimin. (Mereka memakai sabuk ini) agar disikapi berbeda dengan kaum muslimin. Siapa dari mereka tidak memakai ikat pinggang khusus ini ia dikenai sanksi.

التعريف اللغوي المختصر :


Az-Zunnār adalah sabuk yang diikatkan orang Majusi dan Nasrani di pinggang.