Tawanan (السَّبْيُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Tawanan orang-orang kafir yang wajib diperangi dari kalangan wanita beserta anak-anak mereka.
الشرح المختصر :
As-Sabyu adalah menawan dan menundukkan orang kafir disebabkan peperangan. Para tawanan perang terbagi dua: 1- Golongan yang otomatis statusnya budak saat ditahan dan ditawan. Mereka adalah para wanita dan anak-anak. 2- Golongan yang tidak langsung menjadi budak kecuali dengan kehendak imam (pemimpin). Mereka itu adalah para lelaki dewasa yang ikut berperang. Imam diberi pilihan mengenai status mereka; yaitu antara menjadikannya sebagai budak, dibunuh, atau ditebus dengan harta atau dengan tawanan muslim.
التعريف اللغوي المختصر :
As-Sabyu ialah mengambil sesuatu dari satu negeri ke negeri lain secara paksa. Juga bermakna penawanan dan pengisolasian.