Tawanan (السَّبْيُ)

Tawanan (السَّبْيُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tawanan orang-orang kafir yang wajib diperangi dari kalangan wanita beserta anak-anak mereka.

الشرح المختصر :


As-Sabyu adalah menawan dan menundukkan orang kafir disebabkan peperangan. Para tawanan perang terbagi dua: 1- Golongan yang otomatis statusnya budak saat ditahan dan ditawan. Mereka adalah para wanita dan anak-anak. 2- Golongan yang tidak langsung menjadi budak kecuali dengan kehendak imam (pemimpin). Mereka itu adalah para lelaki dewasa yang ikut berperang. Imam diberi pilihan mengenai status mereka; yaitu antara menjadikannya sebagai budak, dibunuh, atau ditebus dengan harta atau dengan tawanan muslim.

التعريف اللغوي المختصر :


As-Sabyu ialah mengambil sesuatu dari satu negeri ke negeri lain secara paksa. Juga bermakna penawanan dan pengisolasian.