Safar (السَّفَرُ)

Safar (السَّفَرُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Bepergian meninggalkan daerah pemukiman.

الشرح المختصر :


As-Safaru (bepergian) adalah beranjak keluar dari batas negeri tempat tinggal dengan tujuan mendatangi suatu tempat yang jaraknya sejauh batas yang dibolehkan untuk meng-qasar salat.

التعريف اللغوي المختصر :


As-Safaru makna aslinya: tersingkap dan terbuka. Di antara maknanya yang lain adalah menempuh suatu jarak.