Safar (السَّفَرُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Bepergian meninggalkan daerah pemukiman.
الشرح المختصر :
As-Safaru (bepergian) adalah beranjak keluar dari batas negeri tempat tinggal dengan tujuan mendatangi suatu tempat yang jaraknya sejauh batas yang dibolehkan untuk meng-qasar salat.
التعريف اللغوي المختصر :
As-Safaru makna aslinya: tersingkap dan terbuka. Di antara maknanya yang lain adalah menempuh suatu jarak.