Perdamaian (السَّلَمُ)

Perdamaian (السَّلَمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Meninggalkan jihad melawan orang-orang kafir dalam waktu tertentu.

الشرح المختصر :


As-Silmu ialah tidak melakukan jihad melawan orang-orang kafir dengan syarat-syaratnya. Semakna dengan muṣālaḥah (gencatan senjata), yaitu berupa perjanjian antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir. Perjanjian ini terbagi menjadi beberapa macam: 1. Perjanjian yang bersifat seterusnya, yaitu perjanjian żimmah. Maksudnya membiarkan sebagian orang kafir di atas kekafirannya di negeri-negeri Islam dengan syarat membayar jizyah dan mengikuti hukum-hukum Islam yang bersifat duniawi. 2. Perjanjian yang bersifat temporer. Perjanjian ini memiliki dua bentuk. Pertama, perjanjian gencatan senjata. Kedua, perjanjian keamanan.

التعريف اللغوي المختصر :


As-Silmu yaitu gencatan senjata dan perdamaian. Kebalikan dari perang dan pertempuran. As-Silmu juga berarti al-musālim, yaitu orang yang setuju bukan orang yang memerangi.