Lumpuh (الشَّلَلُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Hilangnya manfaat utama suatu organ tubuh, karena tidak bisa bergerak atau hilang fungsinya sedangkan organ tubuhnya tetap ada.
التعريف اللغوي المختصر :
Lumpuh adalah keringnya anggota badan dan tidak bisa gerak. Tangan dikatakan lumpuh apabila mengering dan tidak dapat bergerak. Asalnya dari kata Asy-Syall yang bermakna: Diusir dan dijauhkan.