Lumpuh (الشَّلَلُ)

Lumpuh (الشَّلَلُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hilangnya manfaat utama suatu organ tubuh, karena tidak bisa bergerak atau hilang fungsinya sedangkan organ tubuhnya tetap ada.

التعريف اللغوي المختصر :


Lumpuh adalah keringnya anggota badan dan tidak bisa gerak. Tangan dikatakan lumpuh apabila mengering dan tidak dapat bergerak. Asalnya dari kata Asy-Syall yang bermakna: Diusir dan dijauhkan.